Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2025/PN Gto | Sandy Mamangkey | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan pemohon sebagai wali pengampu dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu :
untuk menjual dan/atau menjaminkan sebidang tanah Hak Milik Nomor : 487/Liluwo, seluas 980 M2 (sembilan ratus delapanpuluh meter persegi), yang tertulis an. JEMMY WISANG, serta memberikan persetujuan hibah atas sertipikat Hak Milik Nomor : 1136/Heledulaa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24 Juli 2002, Nomor : 172/Heledulaa/2002, seluas 4.688 M2 (empat ribu enam ratus delapanpuluh delapan meter persegi), yang tertulis an. JENNY CHANDRA (240652); 3. Memberi izin kepada pemohon untuk mewakili anak-anak pemohon guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |