INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.Bth/2025/PN Gto | ZAINUDDIN TAHA | RUKMALA TUADINGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.Bth/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang secara absolut (kompetensi absolut tidak terpenuhi) untuk memeriksa dan/atau mengeksekusi objek sengketa yang merupakan harta budel warisan (boedel waris) almarhum Amay Panigoro, karena kewenangan tersebut menjadi kompetensi Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Gto tertanggal 18 September 2025 tidak sah dan batal demi hukum, karena:
a. Objek eksekusi belum memiliki batas-batas dan titik koordinat yang pasti dan berbeda dengan amar putusan;
b. Objek eksekusi merupakan bagian dari budel waris yang belum dibagikan kepada para ahli waris secara sah, sehingga masih berstatus milik bersama (gebonden mede-eigendom);
c. Objek eksekusi saat ini masih menjadi objek perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Gto, yang sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan pihak dan objek yang sama;
d. Pelaksanaan eksekusi dalam kondisi hukum yang belum pasti bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
4. Menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap tanah sengketa harus ditunda sampai:
a. Terselesaikannya proses gugatan perdata PMH Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Gto; dan
b. Adanya penetapan pembagian warisan secara sah dari Pengadilan Agama, serta
c. Diperolehnya kejelasan batas-batas bidang tanah melalui klarifikasi resmi oleh BPN Kota Gorontalo.
5. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo untuk tidak melanjutkan atau melaksanakan eksekusi apa pun terhadap objek sengketa sampai terdapat penetapan atau perintah baru dari Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan keadaan hukum yang telah pasti (inkracht).
6. Menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap tanah warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak keperdataan ahli waris lain, bertentangan dengan Pasal 874 KUHPerdata serta prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan eksekusi ini.
8. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |