Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH HERMAN, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/P.5.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

              Bahwa terdakwa HERMAN, SE alias HERMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa datang bertamu ke rumah saksi korban IRAWATY IBRAHIM yang beralamat di Kelurahan Pulubala Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, kemudian saat sedang berbincang, saksi IRAWATY IBRAHIM bercerita dirinya sedang mencari tempat penukaran uang pecahan kecil untuk membayar zakat fitrah, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi IRAWATY IBRAHIM untuk menukarkan uang dengan pecahan nominal kecil melalui dirinya dengan mengatakan “atasan saya yang Bernama pak Vendri Utiarahman Kasubdit II Krimsus bisa menukarkan uang di Bank Indonesia, karena mobil Bank Indonesia sering singgah di kantor dan pak Vendri itu pimpinan di bagian perbankan, dia mempunyai akses dengan Bank Indonesia untuk menukarkan uang pecahan kecil”, sehingga saksi IRAWATY IBRAHIM menjadi percaya dan tergerak untuk menukarkan uang melalui terdakwa. Kemudian pada besok harinya, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan isi pesan “siapa tau ada temannya mau tukar uang, kaka da telepon pak Vendry masih ada kata itu uang”, sehingga saksi IRAWATY IBRAHIM langsung menawarkan kepada teman-temannya dengan mengirimkan pesan ke grup Whatsapp kantor dengan isi pesan “kaka kaka list yang mau tukar uang, Tp/gepok” dan teman-teman saksi IRAWATY IBRAHIM membalas dengan mengisi list dengan jenis pecahan mulai dari pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah uang yang bervariasi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada pukul 12.31 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 17.07 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 17.10 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga pada hari itu saksi IRAWATY IBRAHIM mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui aplikasi Brimo miliknya untuk ditukarkan sesuai list nominal penukaran yang saksi IRAWATY IBRAHIM kirimkan, namun setelah uang tersebut masuk ke rekening milik terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan telah menerima informasi dari pak Vendry bahwa hari ini belum ada penukaran dikarenakan mobil Bank Indonesia tidak jadi singgah ke kantornya dan untuk meyakinkan saksi IRAWATY IBRAHIM, terdakwa mengirimkan foto bukti chat terdakwa bersama Pak Vendry.
  • Kemudian pada esok harinya Selasa tanggal 25 Maret 2025 terdakwa kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi IRAWATY IBRAHIM dengan isi pesan “coba tanya sama temanmu apa masih ada lagi yang mau tukar uang, biar sekalian saya tukar”, lalu saksi IRAWATY IBRAHIM memberitahukan kepada teman-temannya sehingga sekira pukul 11.00 wita saksi APRILIA MOHAMAD yang merupakan teman saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BNI milik terdakwa dengan keterangan jenis pecahan yang ingin ditukarkan. Setelah itu pada malam harinya terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi IRAWATY IBRAHIM untuk meminjam uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus rubu rupiah) dengan alasan untuk membayar hutang kepada saudaranya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada besok harinya jika uang milik terdakwa dari pak Vendry sudah cair, sehingga sekira pukul 21.22 wita, saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang ke rekening Bank BRI milik terdakwa sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, saksi IRAWATY IBRAHIM mengirimkan pesan dan mempertanyakan uang penukaran tersebut, namun terdakwa hanya memberi alasan mobil BI belum singgah dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, karena terdakwa tidak kunjung menyerahkan uang penukaran yang sudah ditransfer oleh saksi IRAWATY IBRAHIM dan teman-temannya, sehingga saksi IRAWATY IBRAHIM terus mempertanyakan uang penukaran tersebut dan terdakwa mengaku uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan foto bukti chat dengan Pak Vendry tersebut hanyalah karangan yang sengaja terdakwa buat untuk membuat saksi IRAWATY IBRAHIM percaya dan mau menukarkan uang melalui terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IRAWATY IBRAHIM dan saksi APRILIA MOHAMAD mengalami kerugian uang sejumlah Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------

 

                                                                  ATAU

Kedua

 

Bahwa terdakwa HERMAN, SE alias HERMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa datang bertamu ke rumah saksi korban IRAWATY IBRAHIM yang beralamat di Kelurahan Pulubala Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, kemudian saat sedang berbincang, saksi IRAWATY IBRAHIM bercerita dirinya sedang mencari tempat penukaran uang pecahan kecil untuk membayar zakat fitrah, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi IRAWATY IBRAHIM untuk menukarkan uang dengan pecahan nominal kecil melalui dirinya dengan mengatakan “atasan saya yang Bernama pak Vendri Utiarahman Kasubdit II Krimsus bisa menukarkan uang di Bank Indonesia, karena mobil Bank Indonesia sering singgah di kantor dan pak Vendri itu pimpinan di bagian perbankan, dia mempunyai akses dengan Bank Indonesia untuk menukarkan uang pecahan kecil”. Kemudian pada besok harinya, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan isi pesan “siapa tau ada temannya mau tukar uang, kaka da telepon pak Vendry masih ada kata itu uang”, sehingga saksi IRAWATY IBRAHIM langsung menawarkan kepada teman-temannya dengan mengirimkan pesan ke grup Whatsapp kantor dengan isi pesan “kaka kaka list yang mau tukar uang, Tp/gepok” dan teman-teman saksi IRAWATY IBRAHIM membalas dengan mengisi list dengan jenis pecahan mulai dari pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah uang yang bervariasi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada pukul 12.31 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 17.07 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 17.10 wita saksi IRAWATY IBRAHIM kembali melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga pada hari itu saksi IRAWATY IBRAHIM mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui aplikasi Brimo miliknya untuk ditukarkan sesuai list nominal penukaran yang saksi IRAWATY IBRAHIM kirimkan, namun setelah uang tersebut masuk ke rekening milik terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan telah menerima informasi dari pak Vendry bahwa hari ini belum ada penukaran dikarenakan mobil Bank Indonesia tidak jadi singgah ke kantornya dan untuk meyakinkan saksi IRAWATY IBRAHIM, terdakwa mengirimkan foto bukti chat terdakwa bersama Pak Vendry.
  • Kemudian pada esok harinya Selasa tanggal 25 Maret 2025 terdakwa kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi IRAWATY IBRAHIM dengan isi pesan “coba tanya sama temanmu apa masih ada lagi yang mau tukar uang, biar sekalian saya tukar”, lalu saksi IRAWATY IBRAHIM memberitahukan kepada teman-temannya sehingga sekira pukul 11.00 wita saksi APRILIA MOHAMAD yang merupakan teman saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BNI milik terdakwa dengan keterangan jenis pecahan yang ingin ditukarkan. Setelah itu pada malam harinya terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi IRAWATY IBRAHIM untuk meminjam uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus rubu rupiah) dengan alasan untuk membayar hutang kepada saudaranya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada besok harinya jika uang milik terdakwa dari pak Vendry sudah cair, sehingga sekira pukul 21.22 wita, saksi IRAWATY IBRAHIM melakukan transfer uang ke rekening Bank BRI milik terdakwa sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, saksi IRAWATY IBRAHIM mengirimkan pesan dan mempertanyakan uang penukaran tersebut, namun terdakwa hanya memberi alasan mobil BI belum singgah dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, karena terdakwa tidak kunjung menyerahkan uang penukaran yang sudah ditransfer oleh saksi IRAWATY IBRAHIM dan teman-temannya, sehingga saksi IRAWATY IBRAHIM terus mempertanyakan uang penukaran tersebut dan terdakwa mengaku uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IRAWATY IBRAHIM dan saksi APRILIA MOHAMAD mengalami kerugian uang sejumlah Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya