Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Gto Hendra Dude, S.H., M.H RIFALDI MONGILONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/P.5.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Dude, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI MONGILONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG pada awalnya tanggal 24 Maret 2025 berangkat dari Morowali, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo, namun sebelum berangkat Terdakwa menemui temannya yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah bernama saudara ILI untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan transaksi secara tunai;

-------Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo, Terdakwa RIFALDI MONGILONG mampir ke salah satu rumah makan dan Terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Shabu yang dibelinya tersebut;

-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, tepatnya pada pagi hari Terdakwa RIFALDI MONGILONG tiba di Gorontalo, dan Terdakwa menuju dan menginap di salah satu kos yang beralamatkan di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;

-------Bahwa setibanya di kamar kos, Terdakwa RIFALDI MONGILONG menyimpan sisa Narkotika Shabu tersebut yang sempat Terdakwa gunakan pada saat perjalanan dari Morowali, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo di kotak sabun milik Terdakwa;

-------Bahwa sekiranya pada sore hari pukul 17.45 WITA tanggal 26 Maret 2025, anggota Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang terdiri dari saksi Ferry Ekaputra Humolungo, dan saksi Mohamad Fadli Hasan, mendatangi kamar kos yang sedang di huni oleh Terdakwa RIFALDI MONGILONG beralamatkan di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan cara mengetuk dan masuk kedalam kos kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa para saksi merupakan anggota Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota;

-------Bahwa pada saat itu juga, saksi Ferry Ekaputra Humolungo, dan saksi Mohamad Fadli Hasan melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa RIFALDI MONGILONG yang saat itu disaksikan oleh saksi  Abd Rahman Mantulangi, dan saksi Sopyan Kasim yang merupakan saksi masyarakat, dan kemudian ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu;

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu;

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Nomor: 128/NNF/2025 tanggal 31 Maret 2025 dimana  barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat Netto 0,0201 gram milik Terdakwa RIFALDI MONGILONG adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dengan rincian sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

                          Hasil Pemeriksaan

           121/2025/NF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Jenis Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/17/III/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025  pukul 12.00 WITA atas nama RIFALDI MONGILONG yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM;

------Bahwa perbuatan Terdakwa RIFALDI MONGILONG tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG pada awalnya tanggal 24 Maret 2025 berangkat dari Morowali, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo, namun sebelum berangkat Terdakwa menemui temannya yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah bernama saudara ILI untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah) dengan transaksi secara tunai untuk digunakan oleh Terdakwa gunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo;

-------Bahwa pada saat melakukan perjalanan menuju Kota Gorontalo, Terdakwa RIFALDI MONGILONG singgah ke salah satu rumah makan dan Terdakwa menggunakan sebagian Narkotika Shabu yang dibelinya tersebut dengan cara menghisab menggunakan alat hisab shabu (Bong) yang Terdakwa rakit sendiri;

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG merakit alat hisab Shabu (Bong) menggunakan 1 (satu) buah botol yang berisikan air, kemudian dimasukkan 2 (dua) sedotan, dimana sedotan yang pertama untuk disambungkan dengan pireks kaca dan sedotan kedua dipakai untuk menghisapnya, setelah sedotan yang tersambung dengan pireks kaca tersebut di isi Narkotika Shabu, Narkotika Shabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar dan kemudia uabnya di hisap;

-------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, tepatnya pada pagi hari Terdakwa RIFALDI MONGILONG tiba di Gorontalo, dan Terdakwa menuju dan menginap di salah satu kos yang beralamatkan di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;

-------Bahwa setibanya di kamar kos, Terdakwa RIFALDI MONGILONG menyimpan sisa Narkotika Shabu tersebut yang sempat Terdakwa gunakan pada saat perjalanan dari Morowali, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo di kotak sabun milik Terdakwa;

-------Bahwa sekiranya pada sore hari pukul 17.45 WITA tanggal 26 Maret 2025, anggota Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang terdiri dari saksi Ferry Ekaputra Humolungo, dan saksi Mohamad Fadli Hasan, mendatangi kamar kos yang sedang di huni oleh Terdakwa RIFALDI MONGILONG beralamatkan di Jalan Baypass Kelurahan Tamalate kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan cara mengetuk dan masuk kedalam kos kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa para saksi merupakan anggota Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota;

-------Bahwa pada saat itu juga, saksi Ferry Ekaputra Humolungo, dan saksi Mohamad Fadli Hasan melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa RIFALDI MONGILONG yang saat itu disaksikan oleh saksi  Abd Rahman Mantulangi, dan saksi Sopyan Kasim yang merupakan saksi masyarakat, dan kemudian ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu;

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG sebelumnya sudah sering menggunakan narkotika jenis shabu dengan saudara ILI saat di Morowali, Sulawesi tengah, namun Terdakwa baru sekali membeli langsung kepada saudara ILI;

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Nomor: 128/NNF/2025 tanggal 31 Maret 2025 dimana  barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat Netto 0,0201 gram milik Terdakwa RIFALDI MONGILONG adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dengan rincian sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

                          Hasil Pemeriksaan

           121/2025/NF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

-------Bahwa Terdakwa RIFALDI MONGILONG positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Jenis Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/17/III/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025  pukul 12.00 WITA atas nama RIFALDI MONGILONG yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM;

------Bahwa berdasarkan hasil Asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Republik Indonesia Provinsi Gorontalo Nomor:R/09/VI/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP tanggal 11 Juni 2025 dengan kesimpulan Terdakwa RIFALDI MONGILONG adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Metamfetamin atau Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional.

------Bahwa perbuatan Terdakwa RIFALDI MONGILONG melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya