Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Gto ATIKA FITRIYA PT. Bank Negara Indonesia Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIKA FITRIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frengki UloliATIKA FITRIYA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
 
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi oleh Penggugat
2. Memerintahkan tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas objek jaminan kredit atas nama debitur ATIKA FITRIYA sebagaimana pemberitahuan lelang nomor ERR/4.11/5/2177/R tanggal 12 September 2025;
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar melaksanakan putusan provisi sejak diucapkan;
4. Melarang Tergugat mengalihkan objek jaminan dan memerintahkan Juru Sita untuk mencatatkan sita di kantor pertanahan.
5. Menetapkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000 per hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini secara sukarela.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat untuk menghapus bunga yang melampaui bunga moratoir;
4. Menghukum tergugat menghapus denda tahunan atas diri penggugat;
5. Menyatakan Tindakan turut tergugat yang melaksanakan Lelang objek hak tanggungan milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Memerintahkan Tergugat II (KPKNL) untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang atas objek dimaksud;
7. Melarang Tergugat I dan/atau pihak lain untuk melakukan tindakan apapun terhadap objek agunan tersebut sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat
?
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak