Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.SUSENO, S.H
5.ANGELICA LAURA, S.H
6.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
7.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
1.FERIYANTO HIYALI Alias FERI
2.ROSPIKA POMU Alias ROSS
3.HARTATI YUNUS Alias TETI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3921/P.5.11/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4SUSENO, S.H
5ANGELICA LAURA, S.H
6FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
7NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO HIYALI Alias FERI[Penahanan]
2ROSPIKA POMU Alias ROSS[Penahanan]
3HARTATI YUNUS Alias TETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------      Bahwa TERDAKWA I FERIYANTO HIYALI Alias FERI sebagai Mantri Kupedes Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Limboto unit kerja Sukamakmur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk Kantor Cabang Limboto Nomor : S.1.e-KC-XII/SDM/01/2019 tanggal 01 Januari 2019, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan, TERDAKWA II ROSPIKA POMU Alias ROS, DAN TERDAKWA III HARTATI YUNUS Alias TETI , pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam selang tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020  bertempat di Kantor Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Limboto unit kerja Sukamakmur Kecamatan Tolangohula Kabupten gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa dalam rentang tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, terdapat 44 calon nasabah yang mengajukan pinjaman Kupedes kepada  Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula melalui TERDAKWA I selaku Mantri Kupedes unit sukamakmur Tolangohula yang merupakan pejabat Pemrakarsa yang memiliki tugas dan Tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NOKEP PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BAB III Organisasi dan Manajemen Perkreditan, pada huruf D.  terkait Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Bisnis Mikro, tugas dan tanggung jawab pemrakarsa yakni:
  1. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.
  2. Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit.
  3. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.
  4. Melakuken analisa kredit berdasarkan prinsip kehat-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  5. Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.
  • Dengan nama-nama nasabah yang mengajukan pinjaman Kupedes, jumlah pijaman, anggunan dan ralisasi pinjaman sebagai berikut:

NO

NAMA NASABAH

PLAFON PINJAMAN (Rp)

ANGGUNAN / JAMINAN

TGL  REALSASI

1

ISMAIL DJINGGO

                   20,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. ISMAIL DJINGGO 

  7/ 11 / 2019

2

HARTIN  BUHUNGO

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. SARIPI  AN. HARTIN BUHUNGO 

  18 / 11 / 2019

3

HENDRA PAKAYA

                   50,000,000

 SKT. AN/ HENDRA PAKAYA DS. SARIPI PAGUYAMAN

  19 / 11 / 2018

4

ASTIAN D. PILAMANGU

                   50,000,000

 SHM. FITRIA BUNGI DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  20 / 11 / 2019

5

SUTRISNO PAKAYA

                   50,000,000

 SHM. AN. ROSPIKA POMU DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  26 / 11 / 2019 

6

ALDO  PAKAYA

                   40,000,000

 SKT GRILIK PETOK DS. SARIPI PGY AN. ALDO PAKAYA

  10 / 12 / 2019 

7

IMRAN  YUSUF

                   40,000,000

 SHM AN. ASWIN BONE DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  11 / 12 / 2019 

8

EDI PITOY

                   20,000,000

 SHM AN. RISMAN ADAM DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  11 / 12 / 2019 

9

HAMID  PITOY

                   45,000,000

 SHM. AN TENI BULUJANI DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  12 / 12 / 2019 

10

SARIF BAHI

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. DS. BONTULA AN. SARIF BAHI 

  16 / 12 / 2019

11

ARIFIN D. PILAMANGU

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS.HUWONGO PGYAMAN  AN. WIRDA IBRAHIM

  18 / 12 / 2019

12

YUDIN TOOLI

                   40,000,000

 SKT DS. BONTULA AN. YUDIN  TOOLI 

  03 / 01 / 2020

13

KADA BUHUNGO

                   40,000,000

 SKT. DS. BONTULA AN. KADA BUHUNGO 

  03 / 01 / 2020

14

KASIM PULUHULAWA

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. KASIM PULUHULAWA

  07 / 01 / 2020

15

HERSON BUHUNGO

                   30,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. HERSON BUHUNGO

  07 / 01 / 2020

16

HIRTON BUHUNGO

                   25,000,000

 SKT. AN. HIRTON BUHUNGO DS BONTULA 

  07 / 01 / 2020

17

HASANA  RAJAK

                   45,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK   DS. BONTULA AN. HASANA RAJAK 

  07 / 01 / 2020

18

MARDAN   AKO

                   25,000,000

 SHM AN. YUNUS IBRAHIM DS. MEKAR JAYA WONOSARI 

  08 / 01 / 2020

19

PITRIN  PAKAYA

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. BONTULA AN. PITRIN PAKAYA 

  09 / 01 / 2020

20

HERMITO   BUHUNGO

                   15,000,000

 SPPHT GRILIK AN. SELFI DAUD. DS. SUKA MAJU WONOSARI

  15 / 01 / 2020 

21

BAYU SAPUTRA HAMJATI

                   20,000,000

 SPPHT YUDIN NUSI DS. BONTULA

  15 / 01 / 2020 

22

YAKOB  MUSA

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. BONTULA AN. YAKOB MUSA 

  16 / 01 / 2020 

23

RAMLI ABDULAH

                   25,000,000

 SPPHT AN.RAMLI ABDULAH DS. BONTULA 

  16 / 01 / 2020 

24

TAMRIN HANAPI

                   25,000,000

 SPHHT. AN. TAMRIN HANAPI DS. BONTULA 

  16 / 01 / 2020 

25

SARTON HUDODO

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. DS. BONTULA AN. SARTON HUDODO

  17 / 11 / 2020

26

HASAN UPULU

                   40,000,000

 SKT. AN. HASAN UPULU DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

27

HERLINA  BUHUNGO

                   15,000,000

 SPPHT. AN. HERLINA BUHUNGO DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

28

DAUD  AHMAD

                   50,000,000

 SKT. AN. DAUD AHMAD DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

29

USMAN SINYO MOHU

                   35,000,000

 LAHAN PERTANIAN AN. SINYO MOU DS. BALATE JAYA

  21 / 01 / 2020

30

YASIN ABIDIN

                   40,000,000

 SKT. AN. YASIN ABIDIN DS. BONTULA 

  21 / 01 / 2020

31

RUMI TOOLI

                   40,000,000

 SKT. AN. RUMI TOOLI DS. BONTULA 

  21 / 01 / 2020

32

ZAKIR  PULU

                   20,000,000

 SPPHT AN. ZAKIR PULU DS. BONTULA 

  22 / 01 / 2020 

33

ASRIN  B. JOU

                   35,000,000

 SKT. AN. ASRIN B. JOU DS. BONTULA 

  23 / 01 / 2020 

34

DARSON IBRAHIM AHMAD

                   30,000,000

 SPPHT AN. DARSON IBRAHIM AHMAD DS. BINA JAYA TOLANGOHULA ]

  23 / 01 / 2020 

35

HAMSA  PASUDE

                   50,000,000

 SKT. AN. HAMSA PASUDE DS. BONTULA 

  24 / 01 / 2020 

36

ISMAIL  MUSA

                   40,000,000

 SKT. AN. ISMAIL MUSA DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

37

YAYAN USMAN

                   40,000,000

 SKT. AN. YAYAN USMAN DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

38

SUARDI HUSEN

                   20,000,000

 SPPHT AN. SUARDI HUSEN DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

39

ALIN  TOOLI

                   20,000,000

 SPPHT AN. ALIN TOOLI DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

40

USMAN MAHAJANI

                   20,000,000

 SPPHT AN. USMAN MAHAJANI DS. BONTULA 

  10 / 02 / 2020 

41

YUSUF B. DUKI

                   25,000,000

 SPPHT AN. YUSUF B. DUKI  DS. BONTULA 

  07 / 02 / 2020 

42

SUANI  B. JOU

                   25,000,000

 SPPHT AN. SUANI B. JOU DS. BONTULA

  07 / 02 / 2020 

43

HAMID HASAN

                   20,000,000

 SPPHT GRILIK/ PETOK  DS.BONTULA AN. HAMID HASAN

  13 / 02 / 2020 

44

SALIM H. TOIYO

                   20,000,000

 SPPHT AN. SALIM H. TOIYO DS. BONTULA 

  13 / 02 / 2020 

 

 

             1,500,000,000

 

 

 

  • Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman KUPEDES Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NOKEP PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BAB IV Kebijaksan Putusan Kredit, pada huruf E tentang Proses Prakarsa Dan Pemberian Putusan Kredit dimana  perlu dilakukan  analisis berupa watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha, dan angunan kredit yang hasilnya dituangkan dalam form analisis dan evaluasi kredit melalui aplikasi BRISPOT. Form Kredit berisi informasi terkait rencana penggunaan kredit, besarnya permohonan kredit, kemampuan membayar (repayment capacity) yang berisi perhitungan laba/rugi usaha calon debitur dihitung dari penjualan, biaya-biaya, dan seterusnya, kemudian akan diperoleh hasil akhir berupa jumlah maksimal plafon kredit yang dapat diajukan oleh nasabah, kemudian setelah Mantri Kupedes mengisi Form Analisis dan Evaluasi kredit, usulan mantri diteruskan kepada Kepala Unit Bank BRI Sukamakmur Tolangohula, atas berkas pengajuan dan Form Analisis dan Evaluasi kredit dalam waktu yang berbeda antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, 44 orang calon nasabah tersebut, disetujui oleh saksi SAMSUL ARDI RAHMAN selaku kepala unit Sukamakmur Tolangohula yang kemudian menuangkannya dalam Form Putusan dan Pencairan Pinjaman untuk kemudian dibuat Surat Pengakuan Hutang yang berfungsi sebagai perjanjian kredit antara Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula dengan 44 Nasabah tersebut.
  • Bahwa Dari 44 nasabah KUPEDES Unit Sukamakmur Tolangohula tersebut telah dilakukan penyidikan internal Bank BRI dan didapatkan bahwa berkaitan data, dokumen, dan informasi dari calon debitur tidak dinilai kebenarannya secara pasti oleh TERDAKWA 1 selaku mantri/pemrakarsa pinjaman.
  • Bahwa pengajuan ke 44 Nasabah Kupedes tersebut berawal ketika TERDAKWA II berniat untuk mencari relasi yang bekerja di Bank BRI Unit Sukamakmur sebagai Mantri atau bagian surfei dalam hal pengajuan pinjaman, karena TERDAKWA II memiliki rencana untuk melakukan peminjaman di Bank BRI untuk tambahan modal sebagai pelaku usaha dibidang penampungan hasil jagung dari petani, berawal dari situlah TERDAKWA II berpikir untuk mencari tambahan modal, yang kemudian bertemulah TERDAKWA II dengan TERDAKWA I di warung dekat kantor BRI Unit Sukamakmur sehingga terjadi komunikasi diantar keduanya dan terjadi kesepakatan jahat untuk melakukan peminjaman KUPEDES dimana TERDAKWA I sebagai mantri akan membantu TERDAKWA II untuk meloloskan Calon nasabah pinjaman KUPEDES yang dipinjam namanya dengan cara melakukan survey dan penilaian palsu.  Kemudian TERDAKWA II bekerjasama dengan TERDAKWA III yang merupakan kenalan lamanya untuk mencari calon nasabah KUPEDES dari warga / Masyarakat Desa Bondula Kec Asparaga Kab Gorontalo yang bersedia meminjamkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk di jadikan dokumen pendukung dalam melakukan peminjaman di Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula dalam Program pinjam KUPEDES. Selain itu TERDAKWA III diberi tugas lain oleh TERDAKWA II untuk menyelesaikan syarat administrasi peminjaman KUPEDES berupa Surat Tanah, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Keterangan Usaha dari Desa dan lain-lain.
  • Berdasarkan keterangan 44 Nasabah tersebut diatas,  uang hasil peminjaman kredit Kupedes di Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula tersebut tidak dipakai oleh nasabah itu sendiri, dan mereka hanya di mintai/pinjam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga oleh TERDAKWA II dan TERDAKWA III  karena TERDAKWA II dan TERDAKWA III menyampaikan kepada ke-44 nasabah tersebut jika Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut di maksudkan untuk melakukan peminjaman di Bank BRI Unit Sukamakmur yang kemudian dari peminjaman tersebut para nasabah akan di berikan Fee sebesar Rp.1.000.000 s/d 2.500.000 dan sisa realisasi pinjaman dipergunakan oleh kepada TERDAKWA II untuk kepentingan pribadinya, kemudian untuk cicilan pinjaman TERDAKWA II dan TERDAKWA III menjanjikan bahwa TERDAKWA II yang akan melakukan pembayaran cicilan dan pelunasan.
  • Bahwa pada saat TERDAKWA II  dan TERDAKWA III memperoleh calon nasabah dan syarat adaminsitarsi peminjaman berupa persiapan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat keterangan usaha dari desa sudah siap, TERDAKWA II segera menghubungi TERDAKWA I untuk melakukan survey atas permohonan yang dilakukan oleh calon debitur atau nasabah. Kemudian TERDAKWA I yang bertindak sebagai Mantri Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula melakukan survey dan penilaian calon nasabah, namun proses survey dan penilaian tidak benar-benar dilakukan dan hanya sebatas formalitas saja, karena sejak awal sudah ada kerjasama antara TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk meloloskan setiap pinjaman calon nasabah KUPEDES yang dipinjam namanya oleh TERDAKWA II, sehingga pada saat survey TERDAKWA I hanya mengambil foto di lahan atau tempat usaha milik orang lain dan bukan lahan atau tempat usaha milik calon nasabah yang diajukan dan membuat data calon nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pinjama KUPEDES dari Bank BRI unit Sukamakmur Tolangohula. Kemudian setelah pengajuan kredit tersebut diteruskan kepada kepala unit dan disetujui, calon nasabah tersebut diundang untuk kekantor Bank BRI untuk wawancara dan pencairan, sebeleum melakukan wawancara TERDAKWA I dan TERDAKWA II menyuruh calon nasabah untuk menjawab “iya-iya saja” ketika diwawancarai dan setelah proses pencairan selesai, TERDAKWA I dan TERDAKWA II sudah menunggu didepan Kantor BANK BRI unit Sukamakmur Tolangohula dan menemui nasabah tersebut, untuk meminta seluruh uang pinjaman dan memberikan sejumlah uang Fee kepada nasabah yang dipinjam namanya tersebut sebesar Rp.1.000.000 s/d 2.500.000 tergantung besarnya plavon pinjaman yang dicairkan.
  • Bahwa atas pekerjaan TERDAKWA III dalam mencari calon nasabah untuk dipinjam namanya dalam peminjaman KUPEDES, TERDAKWA III menerima imbalan fee dari TERDAKWA II sejumlah RP.1000.000,. untuk setiap 1 orang calon nasabah yang berhasil didapatkan. Kemudian untuk TERDAKWA I mendapatkan fee dari TERDAKWA II yang di sesuaikan dengan jumlah pinjaman dimana jika pinjaman nasabah yang akan dilakukan surfei sejumhlah Rp.20.000.000 maka TERDAKWA I akan mendapatkan fee sebesar Rp.1.000.000 sedangkan jika pinjaman nasabah sebesar Rp.30.000.000 atau lebih maka TERDAKWA I akan mendapatkan sebesar Rp.2.000.000, penyerahan fee yang akan di dapatkan oleh TERDAKWA I  didapat setelah pencairan nasabah dan diletakkan di dalam Amplop yang sudah di sediakan dan kemudian TERDAKWA II serahkan kepada TERDAKWA I.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAKRAN RUDY, S.E.,M.M, selaku Kepala Sub Direktorat pembinaan proses bisnis dan hukum direktorat sistem perbendaharaan, kantor pusat ditjen perbendaharaan, Kementrian Keuangan RI bahwa Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemikiran tentang Keuangan Negara memiliki cakupan yang sangat luas. Terkait dengan itu, sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimaksud, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.  Kekayaan Negara yang dipisahkan dikelola oleh BUMN/BUMD termasuk dalam lingkup Keuangan Negara yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran/Pemberian Fasilitas Kredit KUPEDES oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukamakmur Tolangohula Kabupaten Gorontalo Tahun 2019 sampai dengan 2020  Nomor : PE.03.03/SR-03/PW31/5/2023 tanggal 6 Maret 2023 disimpulkan jumlah kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Kupedes di BRI Unit Sukamakmur Tahun 2019 s.d. 2020, adalah sebesar Rp1.544.216.003,00 (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu tiga rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut:

NO

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Jumlah seluru pencairan KUPEDES 44 Nasabah

Rp.1.565.000.000,00

2

Jumlah pencairan kredit sesuai ketentuan

0

3

Jumlah angsuran/pengembalian/pengurangan

Rp.20.783.997,00

4

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2-3)

Rp.1.544.216.003,00

 

-----------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  ---------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------------ Bahwa TERDAKWA I FERIYANTO HIYALI Alias FERI sebagai Mantri Kupedes Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Limboto unit kerja Sukamakmur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk Kantor Cabang Limboto Nomor : S.1.e-KC-XII/SDM/01/2019 tanggal 01 Januari 2019, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan, TERDAKWA II ROSPIKA POMU Alias ROS, DAN TERDAKWA III HARTATI YUNUS Alias TETI , pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam selang tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020  bertempat di Kantor Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Limboto unit kerja Sukamakmur Kecamatan Tolangohula Kabupten gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa dalam selang tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, terdapat 44 calon nasabah yang mengajukan pinjaman Kupedes kepada  Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula melalui TERDAKWA I selaku Mantri Kupedes unit sukamakmur Tolangohula yang merupakan pejabat Pemrakarsa yang memiliki tugas dan Tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NOKEP PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BAB III Organisasi dan Manajemen Perkreditan, pada huruf D.  terkait Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Bisnis Mikro, tugas dan tanggung jawab pemrakarsa yakni:
  1. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.
  2. Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit.
  3. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.
  4. Melakuken analisa kredit berdasarkan prinsip kehat-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  5. Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.
  • Dengan nama-nama nasabah yang mengajukan pinjaman Kupedes, jumlah pijaman, anggunan dan ralisasi pinjaman sebagai berikut:

NO

NAMA NASABAH

PLAFON PINJAMAN (Rp)

ANGGUNAN / JAMINAN

TGL  REALSASI

1

ISMAIL DJINGGO

                   20,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. ISMAIL DJINGGO 

  7/ 11 / 2019

2

HARTIN  BUHUNGO

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. SARIPI  AN. HARTIN BUHUNGO 

  18 / 11 / 2019

3

HENDRA PAKAYA

                   50,000,000

 SKT. AN/ HENDRA PAKAYA DS. SARIPI PAGUYAMAN

  19 / 11 / 2018

4

ASTIAN D. PILAMANGU

                   50,000,000

 SHM. FITRIA BUNGI DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  20 / 11 / 2019

5

SUTRISNO PAKAYA

                   50,000,000

 SHM. AN. ROSPIKA POMU DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  26 / 11 / 2019 

6

ALDO  PAKAYA

                   40,000,000

 SKT GRILIK PETOK DS. SARIPI PGY AN. ALDO PAKAYA

  10 / 12 / 2019 

7

IMRAN  YUSUF

                   40,000,000

 SHM AN. ASWIN BONE DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  11 / 12 / 2019 

8

EDI PITOY

                   20,000,000

 SHM AN. RISMAN ADAM DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  11 / 12 / 2019 

9

HAMID  PITOY

                   45,000,000

 SHM. AN TENI BULUJANI DS. MEKAR JAYA WONOSARI

  12 / 12 / 2019 

10

SARIF BAHI

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. DS. BONTULA AN. SARIF BAHI 

  16 / 12 / 2019

11

ARIFIN D. PILAMANGU

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS.HUWONGO PGYAMAN  AN. WIRDA IBRAHIM

  18 / 12 / 2019

12

YUDIN TOOLI

                   40,000,000

 SKT DS. BONTULA AN. YUDIN  TOOLI 

  03 / 01 / 2020

13

KADA BUHUNGO

                   40,000,000

 SKT. DS. BONTULA AN. KADA BUHUNGO 

  03 / 01 / 2020

14

KASIM PULUHULAWA

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. KASIM PULUHULAWA

  07 / 01 / 2020

15

HERSON BUHUNGO

                   30,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK DS. BONTULA AN. HERSON BUHUNGO

  07 / 01 / 2020

16

HIRTON BUHUNGO

                   25,000,000

 SKT. AN. HIRTON BUHUNGO DS BONTULA 

  07 / 01 / 2020

17

HASANA  RAJAK

                   45,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK   DS. BONTULA AN. HASANA RAJAK 

  07 / 01 / 2020

18

MARDAN   AKO

                   25,000,000

 SHM AN. YUNUS IBRAHIM DS. MEKAR JAYA WONOSARI 

  08 / 01 / 2020

19

PITRIN  PAKAYA

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. BONTULA AN. PITRIN PAKAYA 

  09 / 01 / 2020

20

HERMITO   BUHUNGO

                   15,000,000

 SPPHT GRILIK AN. SELFI DAUD. DS. SUKA MAJU WONOSARI

  15 / 01 / 2020 

21

BAYU SAPUTRA HAMJATI

                   20,000,000

 SPPHT YUDIN NUSI DS. BONTULA

  15 / 01 / 2020 

22

YAKOB  MUSA

                   50,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. BONTULA AN. YAKOB MUSA 

  16 / 01 / 2020 

23

RAMLI ABDULAH

                   25,000,000

 SPPHT AN.RAMLI ABDULAH DS. BONTULA 

  16 / 01 / 2020 

24

TAMRIN HANAPI

                   25,000,000

 SPHHT. AN. TAMRIN HANAPI DS. BONTULA 

  16 / 01 / 2020 

25

SARTON HUDODO

                   40,000,000

 SKT GRILIK/ PETOK  DS. DS. BONTULA AN. SARTON HUDODO

  17 / 11 / 2020

26

HASAN UPULU

                   40,000,000

 SKT. AN. HASAN UPULU DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

27

HERLINA  BUHUNGO

                   15,000,000

 SPPHT. AN. HERLINA BUHUNGO DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

28

DAUD  AHMAD

                   50,000,000

 SKT. AN. DAUD AHMAD DS. BONTULA 

  20 / 01 / 2020 

29

USMAN SINYO MOHU

                   35,000,000

 LAHAN PERTANIAN AN. SINYO MOU DS. BALATE JAYA

  21 / 01 / 2020

30

YASIN ABIDIN

                   40,000,000

 SKT. AN. YASIN ABIDIN DS. BONTULA 

  21 / 01 / 2020

31

RUMI TOOLI

                   40,000,000

 SKT. AN. RUMI TOOLI DS. BONTULA 

  21 / 01 / 2020

32

ZAKIR  PULU

                   20,000,000

 SPPHT AN. ZAKIR PULU DS. BONTULA 

  22 / 01 / 2020 

33

ASRIN  B. JOU

                   35,000,000

 SKT. AN. ASRIN B. JOU DS. BONTULA 

  23 / 01 / 2020 

34

DARSON IBRAHIM AHMAD

                   30,000,000

 SPPHT AN. DARSON IBRAHIM AHMAD DS. BINA JAYA TOLANGOHULA ]

  23 / 01 / 2020 

35

HAMSA  PASUDE

                   50,000,000

 SKT. AN. HAMSA PASUDE DS. BONTULA 

  24 / 01 / 2020 

36

ISMAIL  MUSA

                   40,000,000

 SKT. AN. ISMAIL MUSA DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

37

YAYAN USMAN

                   40,000,000

 SKT. AN. YAYAN USMAN DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

38

SUARDI HUSEN

                   20,000,000

 SPPHT AN. SUARDI HUSEN DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

39

ALIN  TOOLI

                   20,000,000

 SPPHT AN. ALIN TOOLI DS. BONTULA 

  27 / 01 / 2020 

40

USMAN MAHAJANI

                   20,000,000

 SPPHT AN. USMAN MAHAJANI DS. BONTULA 

  10 / 02 / 2020 

41

YUSUF B. DUKI

                   25,000,000

 SPPHT AN. YUSUF B. DUKI  DS. BONTULA 

  07 / 02 / 2020 

42

SUANI  B. JOU

                   25,000,000

 SPPHT AN. SUANI B. JOU DS. BONTULA

  07 / 02 / 2020 

43

HAMID HASAN

                   20,000,000

 SPPHT GRILIK/ PETOK  DS.BONTULA AN. HAMID HASAN

  13 / 02 / 2020 

44

SALIM H. TOIYO

                   20,000,000

 SPPHT AN. SALIM H. TOIYO DS. BONTULA 

  13 / 02 / 2020 

 

 

             1,500,000,000

 

 

 

  • Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman KUPEDES Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NOKEP PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BAB IV Kebijaksan Putusan Kredit, pada huruf E tentang Proses Prakarsa Dan Pemberian Putusan Kredit dimana  perlu dilakukan  analisis berupa watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha, dan angunan kredit yang hasilnya dituangkan dalam form analisis dan evaluasi kredit melalui aplikasi BRISPOT. Form Kredit berisi informasi terkait rencana penggunaan kredit, besarnya permohonan kredit, kemampuan membayar (repayment capacity) yang berisi perhitungan laba/rugi usaha calon debitur dihitung dari penjualan, biaya-biaya, dan seterusnya, kemudian akan diperoleh hasil akhir berupa jumlah maksimal plafon kredit yang dapat diajukan oleh nasabah, kemudian setelah Mantri Kupedes mengisi Form Analisis dan Evaluasi kredit, usulan mantri diteruskan kepada Kepala Unit Bank BRI Sukamakmur Tolangohula, atas berkas pengajuan dan Form Analisis dan Evaluasi kredit dalam waktu yang berbeda antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, 44 orang calon nasabah tersebut, disetujui oleh saksi SAMSUL ARDI RAHMAN selaku kepala unit Sukamakmur Tolangohula yang kemudian menuangkannya dalam Form Putusan dan Pencairan Pinjaman untuk kemudian dibuat Surat Pengakuan Hutang yang berfungsi sebagai perjanjian kredit antara Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula dengan 44 Nasabah tersebut.
  • Bahwa Dari 44 nasabah KUPEDES Unit Sukamakmur Tolangohula tersebut telah dilakukan penyidikan internal Bank BRI dan didapatkan bahwa berkaitan data, dokumen, dan informasi dari calon debitur tidak dinilai kebenarannya secara pasti oleh TERDAKWA 1 selaku mantri/pemrakarsa pinjaman, hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NOKEP PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BAB III Organisasi dan Manajemen Perkreditan, huruf D. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Bisnis Mikro, tugas dan tanggung jawab pemrakarsa di antaranya:
  1. “Melakukan pemeriksaan langsung atas semua data atau informasi awal dari calon debitur”;
  2. “Memastikan bahwa debitur/calon debitur yang akan dilayani sudah rnemenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku”;
  3. “Meneliti dan melakukan verifikasi untuk meyakini bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap”;
  4. “Memastikan bahwa data, informasi, dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah”.

 

  • Bahwa pengajuan ke 44 Nasabah Kupedes tersebut berawal ketika TERDAKWA II berniat untuk mencari relasi yang bekerja di Bank BRI Unit Sukamakmur sebagai Mantri atau bagian surfei dalam hal pengajuan pinjaman, karena TERDAKWA II memiliki rencana untuk melakukan peminjaman di Bank BRI untuk tambahan modal sebagai pelaku usaha dibidang penampungan hasil jagung dari petani, berawal dari situlah TERDAKWA II berpikir untuk mencari tambahan modal, yang kemudian bertemulah TERDAKWA II dengan TERDAKWA I di warung dekat kantor BRI Unit Sukamakmur sehingga terjadi komunikasi diantar keduanya dan terjadi kesepakatan jahat untuk melakukan peminjaman KUPEDES dimana TERDAKWA I sebagai mantri akan membantu TERDAKWA II untuk meloloskan Calon nasabah pinjaman KUPEDES yang dipinjam namanya dengan cara melakukan survey dan penilaian palsu.  Kemudian TERDAKWA II bekerjasama dengan TERDAKWA III yang merupakan kenalan lamanya untuk mencari calon nasabah KUPEDES dari warga / Masyarakat Desa Bondula Kec Asparaga Kab Gorontalo yang bersedia meminjamkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk di jadikan dokumen pendukung dalam melakukan peminjaman di Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula dalam Program pinjam KUPEDES. Selain itu TERDAKWA III diberi tugas lain oleh TERDAKWA II untuk menyelesaikan syarat administrasi peminjaman KUPEDES berupa Surat Tanah, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Keterangan Usaha dari Desa dan lain-lain.
  • Berdasarkan keterangan 44 Nasabah tersebut diatas,  uang hasil peminjaman kredit Kupedes di Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula tersebut tidak dipakai oleh nasabah itu sendiri, dan mereka hanya di mintai/pinjam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga oleh TERDAKWA II dan TERDAKWA III  karena TERDAKWA II dan TERDAKWA III menyampaikan kepada ke-44 nasabah tersebut jika Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut di maksudkan untuk melakukan peminjaman di Bank BRI Unit Sukamakmur yang kemudian dari peminjaman tersebut para nasabah akan di berikan Fee sebesar Rp.1.000.000 s/d 2.500.000 dan sisa realisasi pinjaman dipergunakan oleh kepada TERDAKWA II untuk kepentingan pribadinya, kemudian untuk cicilan pinjaman TERDAKWA II dan TERDAKWA III menjanjikan bahwa TERDAKWA II yang akan melakukan pembayaran cicilan dan pelunasan.
  • Bahwa pada saat TERDAKWA II  dan TERDAKWA III memperoleh calon nasabah dan syarat adaminsitarsi peminjaman berupa persiapan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat keterangan usaha dari desa sudah siap, TERDAKWA II segera menghubungi TERDAKWA I untuk melakukan survey atas permohonan yang dilakukan oleh calon debitur atau nasabah. Kemudian TERDAKWA I yang bertindak sebagai Mantri Bank BRI Unit Sukamakmur Tolangohula melakukan survey dan penilaian calon nasabah, namun proses survey dan penilaian tidak benar-benar dilakukan dan hanya sebatas formalitas saja, karena sejak awal sudah ada kerjasama antara TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk meloloskan setiap pinjaman calon nasabah KUPEDES yang dipinjam namanya oleh TERDAKWA II, sehingga pada saat survey TERDAKWA I hanya mengambil foto di lahan atau tempat usaha milik orang lain dan bukan lahan atau tempat usaha milik calon nasabah yang diajukan dan membuat data calon nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pinjama KUPEDES dari Bank BRI unit Sukamakmur Tolangohula. Dalam hal TERDAKWA I selaku mantri sebagai pejabat pemrakarsa tidak melakukan verifikasi ke lapangan terhadap data nasabah yang di terima dari nasabah atau pihak lain maka hal tersebut telah melanggar tugas mantri sebagai pejabat pemrakarsa sesuai Surat Keputusan No : S.277-DIR/ADK/12/2011`tanggal 15 Desember 2011 tentang pedoman pelaksanaa Kredit Bisnis Mikro BAB III hurup D angka romawi I, II,dan III yakni:
  1. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit.
  2. Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah.
  3. Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.

 

  • Kemudian setelah pengajuan kredit tersebut diteruskan kepada kepala unit dan disetujui, calon nasabah tersebut diundang untuk kekantor Bank BRI untuk wawancara dan pencairan, sebeleum melakukan wawancara TERDAKWA I dan TERDAKWA II menyuruh calon nasabah untuk menjawab “iya-iya saja” ketika diwawancarai dan setelah proses pencairan selesai, TERDAKWA I dan TERDAKWA II sudah menunggu didepan Kantor BANK BRI unit Sukamakmur Tolangohula dan menemui nasabah tersebut, untuk meminta seluruh uang pinjaman dan memberikan sejumlah uang Fee kepada nasabah yang dipinjam namanya tersebut sebesar Rp.1.000.000 s/d 2.500.000 tergantung besarnya plavon pinjaman yang dicairkan.
  • Bahwa atas pekerjaan TERDAKWA III dalam mencari calon nasabah untuk dipinjam namanya dalam peminjaman KUPEDES, TERDAKWA III menerima imbalan fee dari TERDAKWA II sejumlah RP.1000.000,. untuk setiap 1 orang calon nasabah yang berhasil didapatkan. Kemudian untuk TERDAKWA I mendapatkan fee dari TERDAKWA II yang di sesuaikan dengan jumlah pinjaman dimana jika pinjaman nasabah yang akan dilakukan surfei sejumhlah Rp.20.000.000 maka TERDAKWA I akan mendapatkan fee sebesar Rp.1.000.000 sedangkan jika pinjaman nasabah sebesar Rp.30.000.000 atau lebih maka TERDAKWA I akan mendapatkan sebesar Rp.2.000.000, penyerahan fee yang akan di dapatkan oleh TERDAKWA I  didapat setelah pencairan nasabah dan diletakkan di dalam Amplop yang sudah di sediakan dan kemudian TERDAKWA II serahkan kepada TERDAKWA I.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAKRAN RUDY, S.E.,M.M, selaku Kepala Sub Direktorat pembinaan proses bisnis dan hukum direktorat sistem perbendaharaan, kantor pusat ditjen perbendaharaan, Kementrian Keuangan RI bahwa Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemikiran tentang Keuangan Negara memiliki cakupan yang sangat luas. Terkait dengan itu, sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimaksud, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.  Kekayaan Negara yang dipisahkan dikelola oleh BUMN/BUMD termasuk dalam lingkup Keuangan Negara yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran/Pemberian Fasilitas Kredit KUPEDES oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukamakmur Tolangohula Kabupaten Gorontalo Tahun 2019 sampai dengan 2020  Nomor : PE.03.03/SR-03/PW31/5/2023 tanggal 6 Maret 2023 disimpulkan jumlah kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Kupedes di BRI Unit Sukamakmur Tahun 2019 s.d. 2020, adalah sebesar Rp1.544.216.003,00 (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu tiga rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut:

 

NO

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Jumlah seluru pencairan KUPEDES 44 Nasabah

Rp.1.565.000.000,00

2

Jumlah pencairan kredit sesuai ketentuan

0

3

Jumlah angsuran/pengembalian/pengurangan

Rp.20.783.997,00

4

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2-3)

Rp.1.544.216.003,00

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya