Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.B/2025/PN Gto | 1.Adzhanil Prima Septy, S.H. 2.Monica Rosari Ayu, S.H. 3.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H. 4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H. |
ROZA RIO RINALDIE YAHYA alias RIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3187/P.5.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROZA RIO RINALDIE YAHYA Alias RIO, pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli Tahun 2025 Sekitar Pukul 21.00 WITA bertempat di Kantor Desa Tulabolo Barat Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan tindak pidana “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain". Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |