Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH EDI NURHIDAYAT Alias EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/P.5.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI NURHIDAYAT Alias EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa Terdakwa EDI NURHIDAYAT alias EDI  pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 22.00 wita terdakwa di telepon oleh Sdr. Agis (dalam pencarian) yang meminta terdakwa untuk menemaninya ke Gorontalo dengan membawa penumpang dari Palu ke Gorontalo, kemudian terdakwa menjawab “iya tapi jangan mendadak, kemudian terdakwa meminta untuk di jemput di Desa Margapura” lalu dijawab oleh sdr. Agis “kejauhan tunggu saya istirahat dulu di Santigi nanti jam 8 saya telepon kamu kalau so di Bolano” komunikasi tertutup, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 08.00 wita saat terdakwa berada di bengkel Bolano terdakwa di telepon oleh Sdr. Agis yang mengatakan bahwa Sdr. Agis sudah tiba di Alfamidi Bolano, kemudian terdakwa menghampiri Sdr. Agis dengan motor, lalu diperlihatkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu terselip di belakang bungkus rokok sampoerna, kemudian terdakwa mengatakan kalau ini barang mau dibawa ke Gorontalo terdakwa tidak mau, namun Sdr. Agis mengatakan “tidak dibawa, ini kita pake di Rumah makan bagian Moutong” kemudian terdakwa menjawab “oh iya kalau dipake disitu saya ikut berangkat”, setelah itu terdakwa dan sdr. Agis meninitipkan motor terdakwa di bengkel, kemudian terdakwa dan Sdr. Agis berangkat menuju Gorontalo. Sekira jam 10.00 wita terdakwa dan Sdr. Agis mampir di Rumah Makan Sidrap di Moutong kemudian Sdr. Agis memberi narkotika jenis sabu kepada terdakwa Untuk di konsumsi di kamar mandi, kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pergi ke kamar mandi Untuk mengunsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa selesai, lalu terdakwa makan bersama-sama dengan Sdr. Agis, dan setelah selesai makan Sdr. Agis pergi ke kamar mandi Untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah keluar Sdr. Agis mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis, setelah itu Sdr. Agis memberikan 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai dan berpesan kepada terdakwa untuk membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai di jalan yang sepi, dan terdakwa menjawab “iya ka”, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Agis lanjut menuju ke Gorontalo. Kemudian sekira jam 11.00 wita di kawasan pegunungan di daerah Moutong terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Agis untuk membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai dan terdakwa pun membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai tersebut. Sekira jam 15.30 wita terdakwa tiba di Gorontalo kemudian pergi ke taman untuk menurunkan penumpang, setelah itu terdakwa dan Sdr. Agis pergi ke Agen Reltan di telaga Untuk menanyakan alamat tempat cat yang akan turunkan, kemudian terdakwa dan sdr. Agis menurunkan cat ke alamat tujuan dengan diantarkan oleh orang yang di agen. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Agis mencari penginapan untuk mandi dan beristirahat. Sekira jam 16.30 wita terdakwa dan Sdr. Agis masuk ke kamar penginapan dan Sdr. Agis mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa mengatakan “katanya sudah habis ternyata masih ada” dan sdr. Agis menjawab “kalau saya kasih tau masih ada kamu tidak berani ikut”, kemudian Sdr. Agis langsung mengkonsumsi narkotika dan terdakwa mengatakan “kalau ada apa-apa saya tidak tahu ini karena saya tidak tahu apa-apa” dan sdr. Agis menjawab “sudah aman tenang kamu”, setelah itu Sdr. Agis mandi dan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu Sdr. Agis berpamitan untuk membeli rokok dan snack kemudian terdakwa mengatakan “kalau ada apa-apa bagimana in ka” dan dijawab oleh Sdr. Agis ”saya tidak lama”, kemudian terdakwa mengatakan “taruh dimana ini barang masak di atas kasur”, dan dijawab “baru mau disimpan dimana atau simpan saja di bawa kasur” dan Sdr. Agis langsung keluar dan terdakwa langsung menaruh narkotika tersebut di bawah kasur tempat tidur. Setelah itu sekira jam 17.30 wita saat terdakwa akan mandi, datang saksi DELKI ISMAIL, saksi FRENKY CHARLES RUNTULALO, dan saksi FERIYANTO USMAN yang merupakan Tim Opsnal Ditresnakoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu Tim menanyakan dimana narkotika jenis sabu dan terdakwa ambil di bawah kasur tempat tidur kemudian terdakwa keluarkan 1 (satu) saset palstik kiv yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian Tim menanyakan mana lagi yang lain dan terdakwa mengambil 1 (satu) alat hisab bong yang terletak di samping lemari dan menyerahkan kepada petugas. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo, sementara Sdr. Agis melarikan diri.

 

Bahwa saat itu Tim Opsnal mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa sebagai berikut :

  • 1 (satu) sachet plastik kiv berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna warna putih kombinasi ungu.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0026, tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (shabu)

Hasil                      : Positif Metamfenamin (shabu)

Syarat                    : N/A

Metode                  : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka                 : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan            : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)

 

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian : 0,53154 gram (nol koma lima tiga satu lima empat gram).

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------Bahwa Terdakwa EDI NURHIDAYAT alias EDI  pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 22.00 wita terdakwa di telepon oleh Sdr. Agis (dalam pencarian) yang meminta terdakwa untuk menemaninya ke Gorontalo dengan membawa penumpang dari Palu ke Gorontalo, kemudian terdakwa menjawab “iya tapi jangan mendadak, kemudian terdakwa meminta untuk di jemput di Desa Margapura” lalu dijawab oleh sdr. Agis “kejauhan tunggu saya istirahat dulu di Santigi nanti jam 8 saya telepon kamu kalau so di Bolano” komunikasi tertutup, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 08.00 wita saat terdakwa berada di bengkel Bolano terdakwa di telepon oleh Sdr. Agis yang mengatakan bahwa Sdr. Agis sudah tiba di Alfamidi Bolano, kemudian terdakwa menghampiri Sdr. Agis dengan motor, lalu diperlihatkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu terselip di belakang bungkus rokok sampoerna, kemudian terdakwa mengatakan kalau ini barang mau dibawa ke Gorontalo terdakwa tidak mau, namun Sdr. Agis mengatakan “tidak dibawa, ini kita pake di Rumah makan bagian Moutong” kemudian terdakwa menjawab “oh iya kalau dipake disitu saya ikut berangkat”, setelah itu terdakwa dan sdr. Agis meninitipkan motor terdakwa di bengkel, kemudian terdakwa dan Sdr. Agis berangkat menuju Gorontalo. Sekira jam 10.00 wita terdakwa dan Sdr. Agis mampir di Rumah Makan Sidrap di Moutong kemudian Sdr. Agis memberi narkotika jenis sabu kepada terdakwa Untuk di konsumsi di kamar mandi, kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pergi ke kamar mandi Untuk mengunsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa selesai, lalu terdakwa makan bersama-sama dengan Sdr. Agis, dan setelah selesai makan Sdr. Agis pergi ke kamar mandi Untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah keluar Sdr. Agis mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis, setelah itu Sdr. Agis memberikan 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai dan berpesan kepada terdakwa untuk membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai di jalan yang sepi, dan terdakwa menjawab “iya ka”, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Agis lanjut menuju ke Gorontalo. Kemudian sekira jam 11.00 wita di kawasan pegunungan di daerah Moutong terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Agis untuk membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai dan terdakwa pun membuang 1 (satu) sachet plastik kiv kosong bekas pakai dan pipet kaca bekas pakai tersebut. Sekira jam 15.30 wita terdakwa tiba di Gorontalo kemudian pergi ke taman untuk menurunkan penumpang, setelah itu terdakwa dan Sdr. Agis pergi ke Agen Reltan di telaga Untuk menanyakan alamat tempat cat yang akan turunkan, kemudian terdakwa dan sdr. Agis menurunkan cat ke alamat tujuan dengan diantarkan oleh orang yang di agen. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Agis mencari penginapan untuk mandi dan beristirahat. Sekira jam 16.30 wita terdakwa dan Sdr. Agis masuk ke kamar penginapan dan Sdr. Agis mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa mengatakan “katanya sudah habis ternyata masih ada” dan sdr. Agis menjawab “kalau saya kasih tau masih ada kamu tidak berani ikut”, kemudian Sdr. Agis langsung mengkonsumsi narkotika dan terdakwa mengatakan “kalau ada apa-apa saya tidak tahu ini karena saya tidak tahu apa-apa” dan sdr. Agis menjawab “sudah aman tenang kamu”, setelah itu Sdr. Agis mandi dan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu Sdr. Agis berpamitan untuk membeli rokok dan snack kemudian terdakwa mengatakan “kalau ada apa-apa bagimana in ka” dan dijawab oleh Sdr. Agis ”saya tidak lama”, kemudian terdakwa mengatakan “taruh dimana ini barang masak di atas kasur”, dan dijawab “baru mau disimpan dimana atau simpan saja di bawa kasur” dan Sdr. Agis langsung keluar dan terdakwa langsung menaruh narkotika tersebut di bawah kasur tempat tidur. Setelah itu sekira jam 17.30 wita saat terdakwa akan mandi, datang saksi DELKI ISMAIL, saksi FRENKY CHARLES RUNTULALO, dan saksi FERIYANTO USMAN yang merupakan Tim Opsnal Ditresnakoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu Tim menanyakan dimana narkotika jenis sabu dan terdakwa ambil di bawah kasur tempat tidur kemudian terdakwa keluarkan 1 (satu) saset palstik kiv yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian Tim menanyakan mana lagi yang lain dan terdakwa mengambil 1 (satu) alat hisab bong yang terletak di samping lemari dan menyerahkan kepada petugas. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo, sementara Sdr. Agis melarikan diri.

 

Bahwa saat itu Tim Opsnal mengamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa sebagai berikut :

  • 1 (satu) sachet plastik kiv berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna warna putih kombinasi ungu.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0026, tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (shabu)

Hasil                      : Positif Metamfenamin (shabu)

Syarat                    : N/A

Metode                  : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka                 : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan            : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)

 

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian : 0,53154 gram (nol koma lima tiga satu lima empat gram).

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo nomor : R/12/III/2025/DOKPOL tanggal 06 Maret 2025 dengan hasi pemeriksaan Positif Amphetamin (+) dan Positif Methamphetamine (+) / Ditemukan adanya tanda-tanda menggunakan narkoba.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya