Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Gto Sandy Mamangkey Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sandy Mamangkey
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menetapkan pemohon sebagai wali pengampu dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu :

  • ALDRICH JEFFERSON WISANG, Laki-laki, lahir di Gorontalo, pada tanggal 28 Agustus 2009;
  • AXEL JASON WISANG, Laki-laki, lahir di Gorontalo, pada tanggal 27 September 2010;

untuk menjual dan/atau menjaminkan sebidang tanah Hak Milik Nomor : 487/Liluwo, seluas 980 M2 (sembilan ratus delapanpuluh meter persegi), yang tertulis an. JEMMY WISANG, serta memberikan persetujuan hibah atas sertipikat Hak Milik Nomor : 1136/Heledulaa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24 Juli 2002, Nomor : 172/Heledulaa/2002, seluas 4.688 M2 (empat ribu enam ratus delapanpuluh delapan meter persegi), yang tertulis an. JENNY CHANDRA (240652);

3. Memberi izin kepada pemohon untuk mewakili anak-anak pemohon guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak