Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.JESSICA WIDYA NATASYA SALIM
2.RAHMATIA MITAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2830/P.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESSICA WIDYA NATASYA SALIM[Penahanan]
2RAHMATIA MITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN, pada sekitar bulan Januari s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT Eraphone Kota Gorontalo di Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa II RAHMATIA MITAN telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing dan Terdakwa II JESSICA WIDYA NATASYA SALIM telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2019 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing.------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM menerima upah atau gaji dari pekerjaanya sebagai Sales Marketing di PT Eraphone sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 426155/HRD/PKWT/D/DA/DCM/TR//2024 dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menerima upah atau gaji dari pekerjaanya sebagai Sales Marketing di PT Eraphone sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 420572/HRD/PKWT/D/DA/EAR/TR//2024.--------------------------------------

----------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN dapat menguasai 16 handphone milik perusahaan PT Eraphone dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Serial Number

Jumlah

Harga

1

Samsung Galaxy A35 5G 8/256

355954715811310   

1

Rp 4.999.000

2

Iphone 15 128Gb Pink

353692991769057   

1

Rp 14.499.000

3

Iphone 15 128Gb Pink

353692991749315   

1

Rp 14.499.000

4

Iphone 15 128Gb Pink

353692991663714   

1

Rp 14.499.000

5

Iphone 15 128Gb Pink

351069582109294   

1

Rp 14.499.000

6

Iphone 15 128Gb Pink

358107260984399   

1

Rp 14.499.000

7

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433188713986   

1

Rp 10.299.000

8

Iphone 13 128 Gb Midnight

359358946709374   

1

Rp 10.299.000

9

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897302975129   

1

Rp 10.299.000

10

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897303042432   

1

Rp 10.299.000

11

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897302883604   

1

Rp 10.299.000

12

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433188932891   

1

Rp 10.299.000

13

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433189288335   

1

Rp 10.299.000

14

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433184883601   

1

Rp 10.299.000

15

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433185266285   

1

Rp 10.299.000

16

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433185140415   

1

Rp 10.299.000

Jumalah

16

Rp 180.484.000

Yang kemudian para Terdakwa menjual 16 handphone tersebut namun para Terdakwa tidak menginput data penjualan sesuai dengan data handphone yang mereka gelapkan dan memberikan nota palsu kepada para pembeli untuk meyakinkan pembeli.---------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menggelapkan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dengan cara para Terdakwa bekerja sama untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan handphone ke perusahaan.------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, PT Eraphone mengalami kerugian berupa 16 unit handphone senilai Rp 180.484.000 (seratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dan berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa kerugian yang dialami PT Eraphone sebesar Rp 215.555.066 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam puluh enam rupiah).--------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------  Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada didalam tangan bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa II RAHMATIA MITAN telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing dan Terdakwa II JESSICA WIDYA NATASYA SALIM telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2019 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing.------------------------------------------------------------------------------------

----------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN dapat menguasai 16 handphone milik perusahaan PT Eraphone dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Serial Number

Jumlah

Harga

1

Samsung Galaxy A35 5G 8/256

355954715811310   

1

Rp 4.999.000

2

Iphone 15 128Gb Pink

353692991769057   

1

Rp 14.499.000

3

Iphone 15 128Gb Pink

353692991749315   

1

Rp 14.499.000

4

Iphone 15 128Gb Pink

353692991663714   

1

Rp 14.499.000

5

Iphone 15 128Gb Pink

351069582109294   

1

Rp 14.499.000

6

Iphone 15 128Gb Pink

358107260984399   

1

Rp 14.499.000

7

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433188713986   

1

Rp 10.299.000

8

Iphone 13 128 Gb Midnight

359358946709374   

1

Rp 10.299.000

9

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897302975129   

1

Rp 10.299.000

10

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897303042432   

1

Rp 10.299.000

11

Iphone 13 128 Gb Midnight

359897302883604   

1

Rp 10.299.000

12

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433188932891   

1

Rp 10.299.000

13

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433189288335   

1

Rp 10.299.000

14

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433184883601   

1

Rp 10.299.000

15

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433185266285   

1

Rp 10.299.000

16

Iphone 13 128 Gb Midnight

359433185140415   

1

Rp 10.299.000

Jumalah

16

Rp 180.484.000

Yang kemudian para Terdakwa menjual 16 handphone tersebut namun para Terdakwa tidak menginput data penjualan sesuai dengan data handphone yang mereka gelapkan dan memberikan nota palsu kepada para pembeli untuk meyakinkan pembeli.---------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menggelapkan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah) dengan cara para Terdakwa bekerja sama untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan handphone ke perusahaan.-------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, PT Eraphone mengalami kerugian berupa 16 unit handphone senilai Rp 180.484.000 (seratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dan berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa kerugian yang dialami PT Eraphone sebesar Rp 215.555.066 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam puluh enam rupiah).---------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya