Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Gto Hidayat Mopili PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kota Gorontalo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hidayat Mopili
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;

3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kerugian materil sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 202 /Biawao kepada Pihak Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi atas keterlambatan Pengembalian Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.202/Biawao sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau   apabila   Pengadilan   berpendapat   lain   mohon   putusan   yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak