Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/P.5.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.20 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalnan Yos Sudarso Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, terdakwa dihubungi oleh saksi LUCKY NTESEO (dalam berkas terpisah) yang meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya, kemudian terdakwa langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO yang tidak jauh dari rumahnya dan sesampai di rumah tersebut saksi LUCKY NTESEO mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap Bong, kemudian saksi LUCKY NTESEO mengatakan kepada terdakwa ”jika ada yang ingin membeli Narkotika, saya masih memiliki stok, nanti hubungi saya” dan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menjawab ”oke”.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO dan mengambil 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga persachetnya masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Narkotika jenis shabu terjual, terdakwa langsung menyerahkan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi LUCKY NTESEO dan saksi LUCKY NTESEO memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa  sebagai upah.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.55, terdakwa menghubungi saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet dan saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY memerintahkan terdakwa untuk datang ke rumahnya, sehingga terdakwa langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY, sesampainya di rumah saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY, saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang telah dibungkus menggunakan pembungkus rokok Lucky Strike dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY kembali menyerahkan 1 (satu)  buah pipet kaca yang sudah terisi Narkotika jenis shabu sebagai bonus untuk terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, terdakwa langsung mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narktotika jenis shabu dari dalam pembungkus rokok Lucky Strike dan mengemasnya kembali menjadi 1 (satu) sachet, setelah selesai mengemas Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengambil pipet kaca yang sudah berisi Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya dengan menggunakan alat hisap Bong,
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah terdakwa yang saat itu tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh terdakwa diperoleh dari saksi LUCKY NTESEO dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga petugas langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO yang berada tidak jauh dari terdakwa, setelah dilakukan interogasi saksi LUCKY NTESEO mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa adalah benar miliknya yang dibeli dari Sdr. ITANG yang berdomisili di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah dan saksi LUCKY NTESEO menyerahkannya kepada  terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali, kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 (tiga) alat hisap bong, 13 (tiga belas) plastik kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital scale dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi LUCKY NTESEO dan barang bukti, dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,828,85 mg

Berat wadah + zat 1.828,85 mg

Berat wadah = 1.678,52 mg

Berat zat = 150,33 mg

Wadah + Zat = 144,56 mg

Berat wadah = 79,94 mg

Berat zat       = 64,62 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 64,62 mg atau 0,06462 gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.20 wita, saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalnan Yos Sudarso Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, terdakwa dihubungi oleh saksi LUCKY NTESEO (dalam berkas terpisah) yang meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya, kemudian terdakwa langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO yang tidak jauh dari rumahnya dan sesampai di rumah tersebut saksi LUCKY NTESEO mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap Bong, kemudian saksi LUCKY NTESEO mengatakan kepada terdakwa ”jika ada yang ingin membeli Narkotika, saya masih memiliki stok, nanti hubungi saya” dan saksi ABDUL HASAN MANGIMANG alias ACAN menjawab ”oke”.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO dan mengambil 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga persachetnya masing-masing Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Narkotika jenis shabu terjual, terdakwa langsung menyerahkan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi LUCKY NTESEO dan saksi LUCKY NTESEO memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa  sebagai upah.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.55, terdakwa menghubungi saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet dan saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY memerintahkan terdakwa untuk datang ke rumahnya, sehingga terdakwa langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY, sesampainya di rumah saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY, saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang telah dibungkus menggunakan pembungkus rokok Lucky Strike dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi LUCKY NTESEO alias LUCKY kembali menyerahkan 1 (satu)  buah pipet kaca yang sudah terisi Narkotika jenis shabu sebagai bonus untuk terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, terdakwa langsung mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narktotika jenis shabu dari dalam pembungkus rokok Lucky Strike dan mengemasnya kembali menjadi 1 (satu) sachet, setelah selesai mengemas Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengambil pipet kaca yang sudah berisi Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya dengan menggunakan alat hisap Bong,
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.52 Wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah terdakwa yang saat itu tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh terdakwa diperoleh dari saksi LUCKY NTESEO dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga petugas langsung mendatangi rumah saksi LUCKY NTESEO yang berada tidak jauh dari terdakwa, setelah dilakukan interogasi saksi LUCKY NTESEO mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa adalah benar miliknya yang dibeli dari Sdr. ITANG yang berdomisili di Kota Ampana Provinsi Sulawesi Tengah dan saksi LUCKY NTESEO menyerahkannya kepada  terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali, kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 (tiga) alat hisap bong, 13 (tiga belas) plastik kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital scale dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi LUCKY NTESEO dan barang bukti, dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,828,85 mg

Berat wadah + zat 1.828,85 mg

Berat wadah = 1.678,52 mg

Berat zat = 150,33 mg

Wadah + Zat = 144,56 mg

Berat wadah = 79,94 mg

Berat zat       = 64,62 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 64,62 mg atau 0,06462 gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis shabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya