Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Gto TAHA HOU SUWARNI HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAHA HOU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, SH.,MHTAHA HOU
Tergugat
NoNama
1SUWARNI HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Tanggikiki
2Badan Pertanahan Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Prov. Gorontalo, Cq. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI : 
1.  Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil PENGGUGAT; 
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak tersebut diatas, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT  dalam perkara ini; 
3. Menyatakan tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang didapatkan dari Pembagian warisan dari Orang Tua  PENGGUGAT Almarhum Tue Hou pada tanggal 5 Januari 1955 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pembagian Dengan Atas Perdamaian yang telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Bina Taruna    
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak    
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Usman Husain   
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tirtodadi   
Merupakan Bodel Waris/Hak Milik dari semua keturunan Almarhum Tue Hou sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) diatas;
4. Menyatakan Objek Sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor: 117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh TERGUGAT tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang- bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/ mengosongkan bidang-
bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya; 
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta peniggalan yang diperkirakan tersebut diatas; 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang bidang Tanah Objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut; 
10. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 
11. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak