Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Feranda Thaib
2.Alfian Thayb
3.Kris Wahyudin Thaib
4.Rendi Rinaldi Boli
5.Yolanda Cosmas
6.Thifani Boli
7.Shendi Olivia Boli
Adelin Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Feranda Thaib
2Alfian Thayb
3Kris Wahyudin Thaib
4Rendi Rinaldi Boli
5Yolanda Cosmas
6Thifani Boli
7Shendi Olivia Boli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad FurqonFeranda Thaib
2Muhammad FurqonAlfian Thayb
3Muhammad FurqonKris Wahyudin Thaib
4Muhammad FurqonRendi Rinaldi Boli
5Muhammad FurqonYolanda Cosmas
6Muhammad FurqonThifani Boli
7Muhammad FurqonShendi Olivia Boli
Tergugat
NoNama
1Adelin Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan hak Para Penggugat atas objek sengketa yang beralamat di Perum Perumnas Jl Sakura VI, Blok A, Nomor 99, Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo sah menurut hukum serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa Sertifikat Pengganti Hak Milik Nomor 1219, diterbitkan tanggal 22 April 2022 atas nama Para Penggugat yang beralamat di Perum Perumnas Jl Sakura VI, Blok A, Nomor 99, Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta berharga sebagai alat bukti surat;
4. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan dokumen dan surat-surat yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat terkait penguasaan, penyewaan, dan pemanfaatan Objek Sengketa tanpa hak dari Para Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta) dan immateriil sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan/ atau sejumlah lain yang adil menurut penilaian Majelis Hakim;
8. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun juga;
9. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa, adalah sah menurut hukum dan berharga;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi dari Tergugat ;
11. Menyatakan Turut Tergugat tidak mempunyai kepentingan langsung, namun wajib tunduk dan taat pada putusan ini dalam hal administrasi dan dokumen terkait Objek Sengketa;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsider
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak