Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa APRIS ABAS alias APRIS pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pada waktu jam yang tidak diingat lagi, terdakwa berangkat dari kota Provinsi Gorontalo menuju Provinsi Sulawesi Tengah dengan menumpangi mobil rental untuk bekerja di lokasi tambang emas Pobaya, kemudian pada pada hari Minggu tanggl 09 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita, saat terdakwa sudah sampai di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang emas Pobaya telah ditutup, sehingga terdakwa tidak melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang tersebut, kemudian terdakwa memutuskan untuk pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan menggunakan Ojek Online, sesampainya di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kayumalue, terdakwa menemui seorang laki-laki yakni Pak RT dan terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Pak RT mengambil 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, terdakwa mengambil sebagian dari Narkotika tersebut dan langsung mengkonsumsinya menggunakan alat hisap Bong dengan cara mengambil pipet kac a dan botol plastik berisi air, lalu terdakwa mengisi pipet kaca tersebut dengan Narkotika jenis shabu dan membakar pipet kaca tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang sudah terlilit plastik berwarna hitam di saku celana yang dikenakannya, lalu meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke sebuah rumah makan untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 18.00 terdakwa berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo dengan menumpangi mobil rental. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari saku celana yang dikenakannya dan menyimpannya di atas vas bunga yang terletak diatas meja ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.50 wita, saksi EDI SURYANTO bersama saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, kemudian sekira pukul 10.00 wita, terlihat terdakwa yang keluar dari rumahnya sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian dengan disaksikan oleh saksi Masyarakat yakni saksi ASTIN AHMAD, terdakwa mengambil 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang sudah dikemas dengan plastik berwarna hitam dan terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dikonsumsi oleh terdakwa dan teman-temannya di lokasi tambang emas Suwawa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0033, tanggal 14 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 14 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 720,93 mg
|
Berat wadah + zat = 720,93 mg
Berat wadah =239,32 mg
Berat zat = 481,61 mg
|
Wadah + Zat = 117,67 mg
Berat wadah = 61,69 mg
Berat zat = 55,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 481,61 mg atau 0,48161 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,98 mg atau 0,05598 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa APRIS ABAS alias APRIS pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pada waktu jam yang tidak diingat lagi, terdakwa berangkat dari kota Provinsi Gorontalo menuju Provinsi Sulawesi Tengah dengan menumpangi mobil rental untuk bekerja di lokasi tambang emas Pobaya, kemudian pada pada hari Minggu tanggl 09 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita, saat terdakwa sudah sampai di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang emas Pobaya telah ditutup, sehingga terdakwa tidak melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang tersebut, kemudian terdakwa memutuskan untuk pergi ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan menggunakan Ojek Online, sesampainya di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kayumalue, terdakwa menemui seorang laki-laki yakni Pak RT dan terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Pak RT mengambil 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, terdakwa mengambil sebagian dari Narkotika tersebut dan langsung mengkonsumsinya menggunakan alat hisap Bong dengan cara mengambil pipet kac a dan botol plastik berisi air, lalu terdakwa mengisi pipet kaca tersebut dengan Narkotika jenis shabu dan membakar pipet kaca tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang sudah terlilit plastik berwarna hitam di saku celana yang dikenakannya, lalu meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke sebuah rumah makan untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 18.00 terdakwa berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo dengan menumpangi mobil rental. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari saku celana yang dikenakannya dan menyimpannya di atas vas bunga yang terletak diatas meja ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.50 wita, saksi EDI SURYANTO bersama saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, kemudian sekira pukul 10.00 wita, terlihat terdakwa yang keluar dari rumahnya sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian dengan disaksikan oleh saksi Masyarakat yakni saksi ASTIN AHMAD, terdakwa mengambil 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang sudah dikemas dengan plastik berwarna hitam dan terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dikonsumsi oleh terdakwa dan teman-temannya di lokasi tambang emas Suwawa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0033, tanggal 14 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 14 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 720,93 mg
|
Berat wadah + zat = 720,93 mg
Berat wadah =239,32 mg
Berat zat = 481,61 mg
|
Wadah + Zat = 117,67 mg
Berat wadah = 61,69 mg
Berat zat = 55,98 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian : 481,61 mg atau 0,48161 gram
- Berat sampel untuk pengujian : 55,98 mg atau 0,05598 gram
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan Narkotika atas nama APRIS ABAS alias APRIS Nomor : R/19/III/2025/DOKPOL tanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Diana Buntang selaku Dokter pemeriksa, dengan hasil
- Amphetamine : Positif
- Metamphetamine : Positif
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) Huruf aUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------
|