Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Gto Zaenab S. Panigoro, SE.,MH PT. Bank Negar Indonesia Pusat (Persero) Tbk., Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaenab S. Panigoro, SE.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irman Ukali, SHZaenab S. Panigoro, SE.,MH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negar Indonesia Pusat (Persero) Tbk., Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sita jaminan sertifikat nomor 2001/Limba B atas nama Hj.Zenab S. Panigoro milik Penggugat yang merupakan jaminan ditergugat sah dan berharga.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 
4. Menghukum Tergugat untuk menerima Pelunasan keseluruhan sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,( dua ratus juta rupiah), dan mengembalikan sertifikat nomor 2001/Limba B atas nama Hj.Zenab S. Panigoro,SE.,MH ke Penggugat.
5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
S U B S I D A I R :
 
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak