| Petitum | 
				DALAM PROVISI : 
 - Menerima Permohonan Penundaan  Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto yang telah diajukan oleh TERLAWAN atas Penetapan Pelaksanaa Sita Eksekusi  Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tanggal 1 November dapat ditangguhkan pelaksanaan Eksekusinya sampai dengan perkara Perlawanan ini Mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk Menunda pelaksaan Sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto;
 
 
PRIMAIR : 
 - Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawanan dan Suami Pelawan untuk Seluruhnya;
 
 - Menyatakan Perlawanan terhadap penetapan Sita eksekusi nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tersebut tepat beralasan;
 
 - Menyatakan oleh karena itu Pelawan dan Suami Pelawan adalah Pelawan Yang benar;
 
 - Menyatakan menurut Hukum, Terlawan bukanlah pemilik yang sah dari objek yang menjadi Sita Eksekusi;
 
 Harta bersama Pelawan dengan Suami Pelawan dan Menjadi Objek Hak Tanggungan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI); 
 6.  Menyatakan Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memenuhi Putusan Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 19 Desember 2022 Jo Putusan Keberatan : 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 12 Januari 2023, dalam perkara antara Pelawan dan Terlawan, ditanguhkan Pelaksanaanya sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap; 
 7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara; 
 
SUBSIDAIR: 
Apabila Yang Mulai Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat adil, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  |