Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | RAHMAN MOPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2346/P.5.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa RAHMAN MOPI, pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Kalimantan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja merampas atau menghilangkan jiwa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Korban MOHAMAD YASIN LILAWA memukul Saksi ISMAIL TOLIANGO yang mengenai bagian wajah, Saksi ZULKARNAIN YASIN yang mengenai bagian wajah dan Tersangka RAHMAN MOPI yang mengenai wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kanan terkepal hal tersebut terjadi karena Korban sedang dalam pengaruh alkohol. Tersangka yang tidak terima dengan perlakuan Korban yang kemudian menannyakan kepada Korban “Kita Pe Salah Apa?” dan Korban menjawab “Mangaku Pa Saapa Ngana? Ambe Ngana Pe Piso”. Mendengar perkataan Korban tersebut, Tersangka langsung masuk ke dalam lapak dan mengambil pisau, lalu Tersangka mencoba menebas Korban namun Korban dapat menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri Korban mengalami luka. Kemudian pisau yang digunakan Tersangka tersebut terjatuh ke tanah dan Tersangka mengambil kembali pisau tersebut dan langsung melakukan penusukan kepada Korban MOHAMAD YASIN LILAWA sebanyak beberapa kali pada bagian tubuh Korban. Akibat dari kejadian tersebut Korban MOHAMAD YASIN LILAWA mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah pada sekujur tubuhnya yang kemudian Korban terjatuh dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawa Korban tidak dapat diselamatkan. Setelah kejadian tersebut terjadi Tersangka RAHMAN MOPI menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah untuk menyerahkan diri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap (Atas nama YASIN LIHAWA) Nomor : 445.001/VER/BU/RSUB/V/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Triaji Baskoro A. Rivai sebagai Dokter pemeriksa pada RSU Bunda Kota Gorontalo hasil kesimpulan pemeriksaan :
Kesimpulan: Pada pemeriksaan luar ditemuka luka terbuka didada, pinggang kiri, lengan kiri, dan paha kanan yang disebabkan oleh kekerasan tajam.
Perbuatan Terdakwa RAHMAN MOPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa RAHMAN MOPI, pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Kalimantan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Korban MOHAMAD YASIN LILAWA kepada Saksi ISMAIL TOLIANGO yang mengenai bagian wajah, Saksi ZULKARNAIN YASIN yang mengenai bagian wajah dan Tersangka RAHMAN MOPI yang mengenai wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kanan terkepal hal tersebut terjadi karena Korban sedang dalam pengaruh alkohol. Tersangka yang tidak terima dengan perlakuan Korban yang kemudian menannyakan kepada Korban “Kita Pe Salah Apa?” dan Korban menjawab “Mangaku Pa Saapa Ngana? Ambe Ngana Pe Piso”. Mendengar perkataan Korban tersebut, Tersangka langsung masuk ke dalam lapak dan mengambil pisau, lalu Tersangka mencoba menebas Korban namun Korban dapat menangkis tebasan tersebut menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri Korban mengalami luka. Kemudian pisau yang digunakan Tersangka tersebut terjatuh ke tanah dan Tersangka mengambil kembali pisau tersebut dan langsung melakukan penusukan kepada Korban MOHAMAD YASIN LILAWA sebanyak beberapa kali pada bagian tubuh Korban. Akibat dari kejadian tersebut Korban MOHAMAD YASIN LILAWA mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah pada sekujur tubuhnya yang kemudian Korban terjatuh dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawa Korban tidak dapat diselamatkan. Setelah kejadian tersebut terjadi Tersangka RAHMAN MOPI menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah untuk menyerahkan diri. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap (Atas nama YASIN LIHAWA) Nomor : 445.001/VER/BU/RSUB/V/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Triaji Baskoro A. Rivai sebagai Dokter pemeriksa pada RSU Bunda Kota Gorontalo hasil kesimpulan pemeriksaan :
Kesimpulan: Pada pemeriksaan luar ditemuka luka terbuka didada, pinggang kiri, lengan kiri, dan paha kanan yang disebabkan oleh kekerasan tajam.
Perbuatan Terdakwa RAHMAN MOPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |