Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, yang tidak mengembalikan BPKB kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE, warna silver, meskipun seluruh kewajiban Penggugat telah dilunasi, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum Tergugat, untuk segera mengembalikan BPKB kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE,warna silver, berikut dokumen pendukung lainnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan lengkap.
4. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas kerugian yang diderita Penggugat akibat penahanan BPKB tersebut.
5. Menghukum Tergugat, secara untuk menghapus pendaftaran jaminan fidusia atas kendaraan bermotor merek Toyota Innova Type E, nomor polisi DM 1583 AE,dari register fidusia
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini (termasuk biaya gugatan, biaya eksekusi, dan biaya lainnya yang sah).
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
Subsider
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |