Petitum |
- Mengabulkan bantahan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II, dan PEMBANTAH III untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PEMBANTAH I, PEMBANTAH II, dan PEMBANTAH III adalah Pembantah yang sah, baik dan benar;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II adalah ahli waris dari almarhum JAMES MAMBU ;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan TERBANTAH III yang bertindak sebagai Pihak Kedua dalam Akta Notaris Nomor 17 tanggal 10 Juni 2016 tentang Delegasi (Penggantian Debitur Dan Pengalihan Utang) berikut akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 10 Juni 2016 keduanya dibuat dihadapan TURUT TERBANTAH III (Notaris SRI MURTI, SH., M.Kn), adalah tidak sah ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 138 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat di hadapan TURUT TERBANTAH I (Notaris Gunawan Budiarto, S.H.), telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2011.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas SHM Nomor 891/Heledulaa (Lt 660 M?2;) atas nama ISHAK KATILI, Nomor 125/2011, tanggal 25 Februari 2011 yang lahir dari perjanjian induk Nomor 138 tanggal 31 Mei 2010, telah berakhir masa berlakunya telah berakhir sama-sama perjanjian induk pada tanggal 31 Mei 2011.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk melakukan pemberian Hak Tanggungan Nomor 125/2011, tanggal 25 Februari 2011, telah hapus demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Nomor 16 tanggal 13 Juli 2011, tentang Addendum Perjanjian perpanjangan Kredit Nomor 138 tanggal 31 Mei 2010 yang telah berakhir tanggal 31 Mei 2011 adalah tidak sah dan/atau bertentangan dengan Pasal 1946 KUHPerdata.
- Menyatakan menurut hukum :
- SKMHT Nomor 159, tanggal 31 Mei 2011 ;
- SKMHT Nomor 161, tanggal 31 Mei 2011 ;
- SKMHT Nomor 158, tanggal 31 Mei 2011 ;
- SKMHT Nomor 160, tanggal 31 Mei 2011
Adalah SKMHT yang tidak sah
- Menyatakan menurut hukum :
- APHT Nomor/244, tanggal 28 Juni 2011 ;
- APHT Nomor/245, tanggal 28 Juni 2011 ;
- APHT Nomor/247, tanggal 28 Juni 2011 ;
- APHT Nomor/248, tanggal 28 Juni 2011
adalah APHT yang tidak sah
- Menyatakan menurut hukum, bahwa segala perjanjian dan akta-akta yang lahir dan berawal dari Perjanjian Kredit Nomor 138 tanggal 31 Mei 2010 yang telah berakhir pada 31 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum permohonan lelang yang diajukan TERBANTAH I, pelaksanaan penetapan jadwal Lelang oleh TERBANTAH II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum, batal pelaksanaan Lelang dan menolak permohonan sita jaminan atas objek-objek sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 150 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Citra Garden Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHGB (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM) No. 180/Libuo atas nama SERLI KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 660 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jl. Dr.Hi. Medi Botutihe, SE Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 891/Heledulaa (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM No. 891/Heledulaa Utara) tercatat atas nama ISHAK KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 112 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Durian, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 217/Tomulabutao Selatan (ex. SHM No. 1076/Tomulabutao) tercatat atas nama SERLY KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 112 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Durian, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 218/Tomulabutao Selatan (ex. SHM No. 1077/Tomulabutao) tercatat atas nama SERLY KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 1135 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Tahir Manyo, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 547/Tuladenggi tercatat atas nama SERLI KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 1984 M?2;, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Tahir Manyo, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 226/Tuladenggi (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM Nomor 547/Tuladenggi) tercatat atas nama SERLI KATILI ;
- Menyatakan menurut hukum Akta Nomor 17 tanggal 10 Juni 2016 tentang Delegasi (Penggantian Debitur dan Pengalihan Utang) dan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 10 Juni 2016, keduanya dibuat di hadapan TURUT TERBANTAH III (Notaris Sri Murti, S.H., M.Kn), adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh akta yang timbul, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila ada, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), Akta Jaminan Fidusia, maupun Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF), adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, khususnya terhadap objek jaminan yang merupakan bagian dari harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PEMBANTAH III adalah Pemegang Hak atas SHM Nomor 891/Heledulaa dengan luas 660 M?2; ;
- Menyatakan menurut hukum, surat pemberitahuan lelang Nomor B.1939/KC-XII/ADK/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 berikut segala pembaharuan dan perubahannya tidak mengikat khususnya terhadap SHM No. 891/Heledulaa (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM No. 891/Heledulaa Utara) luas 660 M?2;
- Menyatakan menurut hukum, surat pemberitahuan lelang Nomor B.1939/KC-XII/ADK/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 berikut segala pembaharuan dan perubahannya tidak mengikat khususnya terhadap SHM No. No. 226/Tuladenggi (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM Nomor 547/Tuladenggi) luas 1984 M?2; ;
- Menghukum TERBANTAH I, II, dan III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum TURUT TERBANTAH I, II, dan III tunduk pada putusan ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |