| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 192/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | 1.JESSICA WIDYA NATASYA SALIM 2.RAHMATIA MITAN  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2830/P.5.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN, pada sekitar bulan Januari s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT Eraphone Kota Gorontalo di Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa II RAHMATIA MITAN telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing dan Terdakwa II JESSICA WIDYA NATASYA SALIM telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2019 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing.------------------------------------------------------------------------------------ -----------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM menerima upah atau gaji dari pekerjaanya sebagai Sales Marketing di PT Eraphone sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 426155/HRD/PKWT/D/DA/DCM/TR//2024 dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menerima upah atau gaji dari pekerjaanya sebagai Sales Marketing di PT Eraphone sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 420572/HRD/PKWT/D/DA/EAR/TR//2024.-------------------------------------- ----------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN dapat menguasai 16 handphone milik perusahaan PT Eraphone dengan rincian sebagai berikut : 
 Yang kemudian para Terdakwa menjual 16 handphone tersebut namun para Terdakwa tidak menginput data penjualan sesuai dengan data handphone yang mereka gelapkan dan memberikan nota palsu kepada para pembeli untuk meyakinkan pembeli.--------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menggelapkan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dengan cara para Terdakwa bekerja sama untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan handphone ke perusahaan.------------------------------------------------------------------ ---------------Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, PT Eraphone mengalami kerugian berupa 16 unit handphone senilai Rp 180.484.000 (seratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dan berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa kerugian yang dialami PT Eraphone sebesar Rp 215.555.066 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam puluh enam rupiah).-------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------- 
 ATAU 
 KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada didalam tangan bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- ---------------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa II RAHMATIA MITAN telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing dan Terdakwa II JESSICA WIDYA NATASYA SALIM telah bekerja di PT Eraphone Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2019 sampai dengan Maret 2025 menjabat sebagai Seles Marketing.------------------------------------------------------------------------------------ ----------------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN dapat menguasai 16 handphone milik perusahaan PT Eraphone dengan rincian sebagai berikut : 
 Yang kemudian para Terdakwa menjual 16 handphone tersebut namun para Terdakwa tidak menginput data penjualan sesuai dengan data handphone yang mereka gelapkan dan memberikan nota palsu kepada para pembeli untuk meyakinkan pembeli.--------------------------------------------------- -----------Bahwa Terdakwa I JESSICA WIDYA NATASYA SALIM dan Terdakwa II RAHMATIA MITAN juga menggelapkan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah) dengan cara para Terdakwa bekerja sama untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan handphone ke perusahaan.------------------------------------------------------------------------- ---------------Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, PT Eraphone mengalami kerugian berupa 16 unit handphone senilai Rp 180.484.000 (seratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 35.071.066 (tiga puluh lima juta tujuh puluh satu ribu endam puluh enam rupiah) dan berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa kerugian yang dialami PT Eraphone sebesar Rp 215.555.066 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam puluh enam rupiah).--------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------  | 
			||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
	