INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Gto | Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Gorontalo | Sri Wahyuni Talawo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 332.679.425,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 332.679.425,-,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
4. Apabila Tergugat tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Terguguat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty, dan Kewajiban Lainnya.
5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lainnya milik Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, menetapkan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sebelum dan sesudah perikatan/perjanjian untuk dilakukan eksekusi dan/atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah sisa pinjaman/kreditnya Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |