| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Samsudin Hanipa;Membatalkan Putusan Verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 termaksud;Menyatakan Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN.Gto adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;Menyatakan Akta Jual Beli 452/AJB/Kota Utara/2004 berdasarkan Akta PPAT Hasna Mokoginta,S.H dan di daftarkan tanggal 26 oktober 2004 serta diperiksa dan disesuaikan di Kantor Pertanahan tanggal 17 September 2004 adalah sah dan berharga;Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 736 atas nama Samsudin Hanipa dan nomor surat ukur 170/Pulubala/2001 tanggal 24 Februari 2001, dengan luas 248 m2 dengan batas - batas : 
 Sebelah Utara            : Robbi LianganSebelah Timur           : Amir KatiliSebelah Selatan        : Maria KatiliSebelah Barat            : Jalan Raya Adalah sah dan berharga; 
 Menyatakan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap;Menyatakan gugatan Para Pelawan ini, diajukan dengan bukti – bukti yang kuat dan otentik, yang memenuhi pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi;Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara, atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |