Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Gto ROBERT TANJAYA PT. RADO ANUGRAH EKATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT TANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FABIO JOKEBED, S. H.ROBERT TANJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. RADO ANUGRAH EKATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum investasi dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan pengembalian pokok investasi pokok kepada PENGGUGAT sesuai :
a) Akta Pernyataan Nomor 433, tanggal 20 Maret 2023 , yang dibuat dan diselesaikan oleh Notaris Ardy Chandra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Gorontalo;
b) Akta Pernyataan nomor 517, tanggal 23 November 2022, yang dibuat dan diselesaikan oleh Notaris Ardy Chandra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Gorontalo; 
c) Yang telah ditransfer PENGGUGAT kepada Teddy Matoke sesuai dengan arahan dari Teddy Matoke pada tanggal 21 Maret 2024 melalui transfer rekening BCA PENGGUGAT ke Nomor Rekening BCA atas nama Teddy Matoke sebesar Rp 300,000,000,- (tiga ratus juta Rupiah) dengan berita “Uang Pinjaman Dari Hok Surabaya” sebagaimana tertulis dan dijelaskan pada angka 7 Gugatan a quo;
4. Menetapkan total Investasi Pokok dari PENGGUGAT yang telah diterima TERGUGAT adalah sebesar Rp 1,500,000,000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah);
5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat adalah 2% (dua persen) per bulan / Rp 30,000,000,- (tiga puluh juta Rupiah) per Bulan x 15 Bulan terhitung sejak Juni 2024 hingga didaftarkannya Gugatan a quo adalah sejumlah total Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan total Investasi Pokok dari PENGGUGAT yang telah diterima TERGUGAT adalah sebesar Rp 1,500,000,000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak